Korlantas Operasikan ETLE Drone Pantau Kendaraan Over Dimensi-Overload di Tol Japek
JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengopreasikan ETLE Drone Patrol Presisi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Drone itu akan memantau pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan kebijakan Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang mengarahkan agar penanganan pelanggaran ODOL dilakukan secara konsisten dan berbasis teknologi di jalur-jalur strategis. Tol Japek dipilih karena menjadi salah satu arteri vital pergerakan truk dari kawasan industri Bekasi, Karawang, dan sekitarnya menuju ibu kota maupun wilayah timur Jawa.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan kegiatan ini difokuskan pada kendaraan angkutan barang yang melintas di koridor utama distribusi industri dan logistik nasiona.
"Pengawasan dilakukan secara sistematis guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan memiliki kekuatan pembuktian yang sah," ujar Dwi dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Polisi Bakal Razia Sepeda Motor Tak Pakai Pelat Nomor, Modus Hindari Tilang ETLE
Dia menuturkan drone yang dikerahkan dilengkapi kamera dengan kemampuan pembesaran detail tinggi serta sistem pembacaan pelat nomor otomatis (ANPR). Dari ketinggian tertentu, perangkat mampu mengamati struktur kendaraan, tinggi dan panjang bak, konfigurasi sumbu roda, serta indikasi beban berlebih yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan mempercepat kerusakan konstruksi jalan.
"Tentunya hal tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu dari operator Back office ETLE Nasional, sebelum diterbitkan pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan," ucap dia.
Tak Ada Ruang Sembunyi, Pelanggar Lalu Lintas Bakal Dipantau 5.000 Kamera ETLE
Banyak Mobil Pribadi Pakai Strobo Ilegal, Apa Bisa Ditilang Pakai ETLE?
Dwi mengatakan mekanisme ini memastikan penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa interaksi langsung di lapangan, sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran di jalan.
Sasaran kegiatan di Tol Japek meliputi truk dengan dimensi fisik yang tidak sesuai standar teknis kendaraan bermotor, kendaraan barang yang mengangkut muatan melampaui batas kapasitas yang diperbolehkan, perubahan bentuk kendaraan tanpa uji tipe dan persetujuan resmi dan Kendaraan angkutan yang tidak memenuhi unsur kelaikan jalan dan Pelanggaran tata cara operasional kendaraan berat di jalan tol.
Langkah ini berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur persyaratan teknis, perubahan konstruksi kendaraan, serta pengendalian muatan angkutan barang.
Editor: Rizky Agustian