Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor
Advertisement . Scroll to see content

Konjen RI Jeddah Benarkan Arab Saudi Tak Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis

Rabu, 09 November 2022 - 07:11:00 WIB
Konjen RI Jeddah Benarkan Arab Saudi Tak Wajibkan Jemaah Umrah Vaksin Meningitis
Ilustrasi jemaah umrah Indonesia (Foto: Humas/Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam, membenarkan pemerintah Arab Saudi tidak mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Kebijakan itu sebelumnya diketahui dari surat Kedutaan Besar Arab Saudi.

Nasrullah mengaku telah mengonfirmasi kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Termasuk kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan beberapa staf di sana. 

"Jadi kami sudah konfirmasi ke wakil menteri bidang umrah dan dia bilang betul. Kemudian staf saya juga komunikasi staf di bidang umrah di Kementerian Haji di Arab Saudi, juga dibilang betul," ujar Nasrullah kepada MNC Portal, Rabu (9/11/2022).

Meski demikian Nasrullah mengakui Arab Saudi belum memberikan surat tersebut secara resmi kepada pemerintah Indonesia. Konfirmasi tersebut baru sebatas ucapan lisan.

"Jawaban iya secara lisan. Namun, sampai sekarang saya belum dapat surat dan belum dikasih. Saya konfirmasi ke kedutaan juga begitu jawabannya," kata Nasrullah.

Sebelumnya, surat yang ditandatangani Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta memberitahukan kedutaan telah menerima telegram dari otoritas yang berwenang di Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah Saudi menyatakan vaksin meningitis hanya wajib bagi jemaah yang datang dengan visa haji, dan tidak diwajibkan bagi jemaah umrah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut