Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oplos Beras Bulog dengan Beras Berjamur, Satgas Pangan Gerebek Gudang di Serang
Advertisement . Scroll to see content

Komplotan Pengoplos Elpiji 3 Kg di Malang Ditangkap, Raup Untung Rp384 Juta

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:45:00 WIB
Komplotan Pengoplos Elpiji 3 Kg di Malang Ditangkap, Raup Untung Rp384 Juta
Polda Jatim membongkar kasus pengoplosan gas elpiji 3 kg di Kabupaten Malang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap komplotan pengoplos elpiji 3 kg. Mereka adalah RH, PY, TL dan RM yang semuanya warga Kabupaten Malang.

Komplotan tersebut mengoplos elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Empat pelaku memiliki peran berbeda. RH merupakan pemodal dan pemilik usaha. Sedangkan tiga pelaku lainnya bertugas menyuntikkan elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaku membeli elpiji 3 kg di Jombang dan Malang dengan cara mengecer. Keempat pelaku melaksanakan aksi mengoplos elpiji subsidi selama 4 bulan. "Dari sana pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp384 juta," katanya di Mapolda Jatim, Selasa (10/6/2025).

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat adanya aktivitas oplosan elpiji subsidi ke elpiji non subsidi. Proses pemindahan dilakukan menggunakan alat suntik rakitan seperti pipa, regulator, dan selang.

Aksi tersebut dilakukan di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, tim dari Polda Jatim menemukan keempat pelaku tengah melakukan pemindahan isi gas.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 10 tabung elpiji 12 kg berisi gas, 110 tabung elpiji 12 kg kosong, 435 tabung elpiji 3 kg kosong, 5 tabung elpiji 3 kg berisi, 15 alat suntik gas (peni), satu unit mobil pickup, timbangan, tang, karet sil, segel, dan peralatan pendukung lainnya.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. 

Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi yang diberikan pemerintah. Pasalnya, gas bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Penyalahgunaannya bisa merugikan negara dan mengganggu distribusi. “Dalam perkara LPG oplosan ini, negara dirugikan hingga Rp228 juta,” kata Jules. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut