Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR Belum Bisa Dikategorikan Penyiksaan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta maaf terkait pernyataan dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026 yang membahas kasus YTR di Bandung. Ketika itu, Komnas menyebut kasus YTR belum dikategorikan sebagai penyiksaan, mengacu pada definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Komisioner Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menegaskan fokus lembaganya sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung proses penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi YTR.
"Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026 yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Ratna dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Komnas Perempuan menyatakan, kasus yang dialami YTR merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang sangat ekstrem, sadis dan kejam. Menurut lembaga tersebut, tindakan yang dialami korban juga memenuhi unsur penganiayaan berat dalam hukum pidana.
"Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban," ujar Ratna.
Komnas Perempuan menyebut kasus tersebut telah menyebabkan penderitaan luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. Selain mengalami dampak fisik yang berat, korban menghadapi penderitaan psikologis serta kerugian ekonomi yang mendalam.
Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, Komnas Perempuan menemukan sejumlah fakta penting. Di antaranya, korban diduga mengalami pola kekerasan berulang selama masa penyekapan, mulai dari pemukulan menggunakan besi dan helm, luka akibat benda tajam, hingga tubuh yang disulut rokok.
Akibatnya, korban mengalami kebutaan pada kedua mata, kesulitan berjalan, serta infeksi berat pada jaringan terbuka di area wajah dan kepala.
Komnas Perempuan juga mencatat adanya dugaan upaya isolasi sosial terhadap korban. Pelaku disebut memutus akses komunikasi korban dengan keluarga dan memaksa korban menyampaikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya kepada keluarga maupun tenaga medis.
Komnas Perempuan turut mengungkap adanya informasi dari korban yang mengindikasikan dugaan kekerasan seksual selama masa penyekapan. Dugaan tersebut saat ini masih didalami oleh Polda Jawa Barat.
Karena itu, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan memastikan pemenuhan hak korban secara menyeluruh, mulai dari keadilan hukum, pemulihan medis dan psikologis jangka panjang, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga perlindungan privasi selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya diberitakan, Komnas Perempuan menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa perempuan berinisial YTR (29), warga Bandung, Jawa Barat, belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Pernyataan itu mengacu definisi di Konvensi Anti-Penyiksaan PBB atau United Nations Convention Against Torture (UNCAT).
Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menjelaskan, terdapat unsur-unsur khusus yang harus dipenuhi agar suatu kasus dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan menurut UNCAT.
"Perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi konvensi anti-penyiksaan," ujar Sondang dalam dialog peringatan Hari Anti-penyiksaan Internasional.
Menurutnya, definisi penyiksaan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan PBB mensyaratkan adanya tindakan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan berat (severe pain) untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan atau melakukan diskriminasi. Selain itu, unsur keterlibatan atau pengabaian negara juga harus ada.
Editor: Reza Fajri