Komnas HAM Segera Rampungkan Kajian Pelanggaran HAM Tragedi Kudatuli
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kajian pelanggaran HAM tragedi kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) segera selesai. Komnas HAM hari ini menerima perwakilan PDIP dan aktivis korban penculikan 1998.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigito mengaku terharu akan upaya dan perjuangan yang dilakukan para penyintas tragedi Kudatuli 27 Juli 1996.
"Kami tahu ini sudah berpuluh tahun ya memperjuangkan kasus ini, dan kami berkomitmen untuk serius untuk mengerjakan kajian maupun nanti apa langkah-langkah ke depan yang akan menjadi keputusan Komnas HAM," kata Atnike saat beraudiensi dengan perwakilan pengunjuk rasa di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Atnike pun menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai yang telah memimpin kajian tragedi tersebut. Ia berkata, kajian itu bakal rampung dalam waktu dekat.
PDIP Desak Jokowi Masukkan Tragedi Kudatuli ke Daftar Pelanggaran HAM Berat
"Dalam tempo yang tidak terlalu lama, kajiannya sudah selesai. Tetapi itu belum dibahas dan finalkan di tingkat paripurna," ucap Atnike.
Bentuk Tim Khusus, PDIP Cari Bukti Pelanggaran HAM Berat di Peristiwa Kudatuli
Atnike menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil kajian itu guna mencari keadilan bagi para korban.
"Kami mohon dukungan tentunya apakah nanti ada langkah-langkah lebih lanjut seperti yang disebutkan, kalau dibentuk suatu tim penyelidikan maka kami butuhkan saksi-saksi untuk informasi yang mendalam. Nanti kita lihat langkah selanjutnya," tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Abdul Haris Semendawai mengaku akan menindaklanjuti hasil kajian itu bila ada kesepakatan terkait tragedi Kudatuli merupakan pelanggaran HAM berat.
"Satu tahap sudah kita lakukan tinggal menunggu konklusinya saja di rapat. Dan kalau disepakati tentunya akan ada tahap berikutnya," tandasnya.
Editor: Faieq Hidayat