Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Minta Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Ini Reaksi Istana
Advertisement . Scroll to see content

Komisi IV DPR Tolak Ekspor Pasir Laut: Pulau-Pulau Kecil Bisa Hilang

Jumat, 20 September 2024 - 10:45:00 WIB
Komisi IV DPR Tolak Ekspor Pasir Laut: Pulau-Pulau Kecil Bisa Hilang
Ilustrasi penambangan pasir laut. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Komisi IV DPR menolak kebijakan pemerintah yang membuka kembali ekspor pasir laut. Sebab praktik itu dapat berdampak terhadap ekologi laut dan menimbulkan masalah sosial. 

"Kami mewanti-wanti pemerintah untuk kembali mempertimbangkan kebijakan ini karena ekspor pasir bisa menyebabkan ekologi laut terancam bencana. Dan bila terjadi bencana ekologi, itu bisa merugikan Indonesia berkali-kali lipat dibandingkan keuntungan yang didapat," ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan, Jumat (20/9/2024). 

Kebijakan ekspor pasir laut tersebut dituangkan dalam dua aturan Menteri Perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Keduanya merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Mei 2023.

Daniel mengingatkan, penambangan pasir laut untuk diekspor bisa menimbulkan permasalahan dalam berbagai aspek kehidupan alam dan masyarakat.

“Dibukanya keran ekspor pasir laut ini memiliki banyak dampak, baik pada lingkungan dan sosial. Terutama terhadap lingkungan laut yang berdampak secara serius,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut