Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kesepakatan diambil dalam rapat internal khusus Komisi III DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).
"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panja Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan HAM," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Pihaknya juga mendorong Polri dan TNI bersinergi dalam penanganan kasus ini.
"Komisi III DPR RI mendorong Polri dan pihak TNI untuk tetap bersinergi dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru dalam penanganan perkara ini," katanya.
Breaking News: TNI Tahan 4 Prajurit Terduga Penyerang Aktivis KontraS, 1 Berpangkat Kapten
Selain itu, Komisi III DPR meminta LPSK segera memfasilitasi perlindungan yang menyeluruh terhadap Andrie dan keluarganya, serta pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.