Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, DPR: Pelanggaran Serius HAM!
Advertisement . Scroll to see content

Komisi III DPR Rapat Khusus Bahas Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Usut Tuntas!

Senin, 16 Maret 2026 - 11:48:00 WIB
Komisi III DPR Rapat Khusus Bahas Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Usut Tuntas!
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (tengah). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar rapat khusus membahas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, Senin (16/3/2026). Mereka sepakat meminta Polri mengusut tuntas kasus tersebut secara cepat, transparan, dan profesional.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin rapat mendesak Polri mengungkap pelaku lapangan dan intelektual yang memerintahkan.

"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Saudara Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Habiburokhman dalam rapat.

Dia menegaskan, tindakan penyiraman air keras Andrie merupakan bentuk perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Saudara Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela HAM," tutur dia.

Rapat khusus tersebut turut dihadiri anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi seperti Safaruddin, Hinca Pandjaitan hingga Soedeson Tandra.

Diketahui, Andrie disiram air keras oleh dua orang tak dikenal setelah melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia.

Akibat penyiraman air keras ini Andrie mengalami luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24 persen.

Polisi pun meningkatkan status kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke tahap penyidikan. Dengan tahapan ini, polisi memastikan pengusutan kasus yang menyita perhatian publik ini.

Polisi awalnya melakukan penyelidikan kasus ini. Dengan ditingkatkannya perkara ini ke penyidikan, aparat mengantongi alat bukti telah terjadi dugaan tindak pidana.

Meski begitu, pada perkara ini, polisi belum menetapkan tersangka. Dengan peningkatan status tersebut maka pihaknya bisa kapan pun menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut