Komisi III DPR bakal Panggil Kapolresta-Kajari Sleman soal Pria Kejar Jambret Jadi Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR akan memanggil Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman pada, Rabu (28/1/2026) mendatang. Pemanggilan ini terkait kasus pria berinisial APH atau Hogi Minaya (43) yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar dua pelaku jambret dan satu di antaranya tewas kecelakaan.
"Nanti tanggal 28 Januari hari Rabu, kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kajati Sleman, ya, dan Pak Hogi beserta kuasa hukumnya untuk mencari solusi dalam kasus ini, ya," ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dalam sebuah video di akun Instagramnya dikutip, Minggu (25/1/2026).
Habiburokhman menambahkan, pemanggilan ini dilakukan agar Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka mendapat keadilan.
Dia menerangkan, dalam peristiwa yang terjadi Hogi mengejar penjambret tersebut setelah menjambret istrinya. Namun, dalam pengejaran itu, kedua penjambret menabrak tembok dan tewas.
"Jadi, bukan ditabrak oleh si Pak Hogi ini. Jadi dikejar, dipepet berapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri menabrak tembok dan tewas," katanya.