Komdigi Ungkap Komentar Spam Judol Meningkat 128 Persen di Medsos, Pakai Sistem Otomatis
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap tren komentar spamjudi online di media sosial meningkat hingga 128 persen. Adapun, modus baru ini menggunakan sistem otomatis atau bot.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, lonjakan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah. Pasalnya, sistem itu mampu membanjiri kolom komentar dalam waktu singkat.
“Dari beberapa temuan yang bisa kami sampaikan adalah untuk komentar spam, kita memang melihat ada kenaikan sebesar 128 persen,” ujar Meutya usai audiensi dengan Meta Indonesia di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Berdasarkan hasil pantauan Komdigi, penyebaran komentar spam judi online paling banyak ditemukan di lima platform media sosial. Di antaranya TikTok sebesar 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X sebesar 5 persen.
"Kalau kita lihat, modus ini menyeluruh menyasar berbagai platform, tidak hanya kepada satu platform. Temuan ini menunjukkan bahwa pelaku tidak bergantung kepada satu platform tapi menyeluruh kepada lima platform,” kata dia.
Menurutnya, sistem bot tersebut mampu memantau aktivitas media sosial secara real time. Unggahan yang mengalami lonjakan interaksi, langsung diserang dengan ribuan komentar spam.
“Serangan yang dijalankan ditemukan menggunakan mesin otomatis. Operasi spam dilakukan menggunakan sistem yang memantau aktivitas media sosial secara real time, mendeteksi kenaikan interaksi, kemudian secara otomatis mengirim ribuan komentar spam pada berbagai platform sekaligus,” ucapnya.
Karena menggunakan sistem otomatis, penyebaran promosi judi online dinilai jauh lebih cepat. Untuk itu, Komdigi kini telah berkoordinasi dengan Kepolisian, PPATK, OJK, dan BSSN untuk mengatasi hal tersebut.
Pemerintah juga menggandeng Meta Indonesia untuk membentuk tim bersama yang secara khusus menangani penyebaran judi online, termasuk modus terbaru berupa komentar spam. Kerja sama ini nantinya juga akan diperluas dengan mengajak platform digital lainnya.
“Ini memerlukan lintas lembaga dan juga tidak hanya pihak pemerintah, tapi juga swasta dalam hal ini platform untuk menangani hal tersebut,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama