Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Didalami Pengetahuan soal Pengelolaan Haji
Advertisement . Scroll to see content

Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah, KPK: Keterangannya Dibutuhkan Tim

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:20:00 WIB
Klarifikasi Ustaz Khalid Basalamah, KPK: Keterangannya Dibutuhkan Tim
Ustaz Khalid Basalamah (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengklarifikasi Ustaz Khalid Basalamah terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada Senin (23/6/2025). KPK mengapresiasi Ustaz Khalid yang kooperatif. 

Khalid diperiksa sebagai ahli yang dianggap bisa membongkar kasus dugaan korupsi haji 2024 saat Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjabat

"Dalam permintaan keterangan kemarin, yang bersangkutan juga bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi-informasi dan keterangan yang dibutuhkan oleh tim," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Rabu (25/6/2025).

Menurutnya, keterangan Khalid penting guna mengurai perkara yang dimaksud. 

"Jadi setiap informasi dan keterangan yang disampaikan tentu sangat dibutuhkan oleh tim KPK untuk mengurai dari konstruksi perkara ini," ujarnya.

Diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kemenag. Penyelidik KPK sudah meminta klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait pengusutan kasus tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menilai penyelidikan kuota haji yang dilakukan lembaga antirasuah itu telah benar.

Menurut Wachid, keputusan KPK untuk membuka penyelidikan kasus kuota haji tahun lalu sesuai dengan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

"Ya kalau saya ya, itu langkah KPK itu sudah benar. Itu kan (sesuai) di kesimpulan daripada pansus itu kan, yang kalau nggak salah nomor 4 ya, itu pansus itu menyerahkan ke penegak hukum, di situ ada kepolisian, kejaksaan, KPK," kata Wachid saat dihubungi, Minggu (22/6/2025).

Dia menilai, langkah itu telah tepat lantaran pansus tak memiliki kewenangan untuk menindak maupun menegakkan hukum.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut