Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pentingnya Lapor Jual, Perbarui Status Kepemilikan Usai Jual Kendaraan Bermotor
Advertisement . Scroll to see content

KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 

Jumat, 11 Juli 2025 - 12:28:00 WIB
KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon yang Tak Sesuai Ketentuan 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono. (Foto: dok KKP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan di Kota Ambon, Maluku, pada Senin (7/7/2025). Perusahaan berinisial PT CLA tersebut terindikasi tidak memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sebagai jaminan kelayakan pengolahan ikan yang aman untuk dikonsumsi masyarakat.

“Sebagaimana ketentuan, proses pengolahan ikan dan produk perikanan wajib memenuhi persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut