Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea
Advertisement . Scroll to see content

Ketum FPI Sobri Lubis Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Ini Alasannya

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:07:00 WIB
Ketum FPI Sobri Lubis Jadi Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Ini Alasannya
Ketum DPP FPI, Sobri Lubis menegaskan tak pernah membekali laskarnya dengan senjata apapun. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka Pasal 160 tentang Penghasutan dan Pasal 216 tentang melawan hukum. Selain itu, Ketum FPI KH Sobri Lubis juga ditetapkan sebagai tersangka karena bertugas sebagai penanggung jawab kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus mengatakan setelah melakukan gelar perkara Selasa 8 Desember 2020 penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hasil gelar perkara Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka. Dia ditetapkan bersama lima orang pengikutnya. 

"Ketua panitia, HU (Haris Ubaidillah),  Sekretaris Panitia yaitu A (Ali Bin Alwi Alatas). Penanggungjawab keamanan acara MS (Maman Suryadi). Lalu ada Penanggungjawab acara SL (Sobri Lubis). Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, HL (Habib Idrus)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut