Ketua MUI Tegaskan Tak Suka Penceramah yang Membangkang Negara dan Anti Pancasila
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak suka penceramah anti-pancasila. Penceramah yang membangkang negara juga pasti melanggar hukum.
"Ya. Kita tak suka penceramah yang membangkang negara dan anti pancasila yang itu pasti melanggar hukum Islam dan hukum nasional kita," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis dalam akun Twitternya, Selasa (8/3/2022).
Dia juga meminta penceramah yang menyampaikan kebaikan tidak ditangkap usai mengkritik pemerintah. Apalagi disebut penceramah radikal.
"Tapi jangan sampai yang amar ma’ruf dan nahi munkar karena mengkritik pemerintah lalu disebut radikal," katanya.
Antisipasi Radikalisme, Jenderal Dudung : Pangdam dan Danrem Jangan Salah Pilih Penceramah
Diberitakan sebelumnya, Direktur Pencegahan BNPT Brigadir Jenderal Ahmad Nurwakhid membeberkan ciri-ciri penceramah yang memiliki paham radikalisme. Pertama mengajarkan ajaran yang anti Pancasila dan pro ideologi khilafah transnasional.
Kedua, mengajarkan paham takfiri yang mengkafirkan pihak lain yang berbeda paham maupun berbeda agama. Ketiga, menanamkan sikap anti pemimpin atau pemerintahan yang sah, dengan sikap membenci dan membangun ketidakpercayaan (distrust) masyarakat terhadap pemerintahan maupun negara melalui propaganda fitnah, adu domba, hate speech, dan sebaran hoaks.
Keempat, memiliki sikap eksklusif terhadap lingkungan maupun perubahan serta intoleransi terhadap perbedaan maupun keragaman (pluralitas). Kelima, biasanya memiliki pandangan anti budaya ataupun anti kearifaan lokal keagamaan.
Editor: Faieq Hidayat