Kepemimpinan Ganjar Pranowo Diyakini Lebih Baik Dibanding Jokowi
JAKARTA, iNews.id - Kepemimpinan Calon Presiden (Capres) 2024 nomor urut 3, Ganjar Pranowo diyakini akan lebih baik dibanding Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penegakan demokrasi jika menang Pilpres 2024. Salah satunya dilihat dari sisi kelembagaan dan konsolidasi demokrasi.
“Demokrasi adalah “jualan” Indonesia di dunia internasional. Bagaimana kebijakan luar negeri kita untuk menyelamatkan demokrasi ke depan,” ucap Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan saat ditanya soal Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) jelang Debat Ketiga Pilpres 2024 di Jakarta, Sabtu (6/1/2024).
Diketahui, KPU RI akan menggelar debat ketiga capres bertema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional dan Geopolitik di Istora Senayan, Jakarta, pada Minggu (7/1/2024). Sebagai Subtema adalah Globalisasi dan Politik Luar Negeri.
Berdasarkan pernyataan Kepala Pusat Riset Politik Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Athiqah Nur Alami, selama kepemimpinan periode kedua Presiden Jokowi, IDI menurun. Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat (AS) dan India.
Relawan Gama di Kuningan Gelar Senam Sehat Sosialisasikan Ganjar-Mahfud
Halili menjelaskan, jika Ganjar memenangkan Pilpres 2024, maka checks and balances antarlembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif lebih berpotensi terjadi, dibanding Prabowo Subianto dan Anies Baswedan.
Hal ini antara lain, berdasarkan komposisi parpol pengusung Ganjar yang lebih sedikit, yaitu PDI Perjuangan, Partai Hanura, PPP, Partai Perindo.
Warga Demak Solid Dukung Ganjar-Mahfud Menang di Pilpres 2024
Sementara itu, Prabowo diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri atas Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora, PAN, Partai Demokrat, PSI.
Menurut Halili, bila Prabowo memenangkan Pilpres 2024, checks and balances antarlembaga akan surut. Pasalnya, akan ada pembagian kotak perangkat pada level eksekutif seperti bagi-bagi jabatan, juga pada tingkat yudikatif.
Halili mencontohkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Menurutnya, putusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres Prabowo. Selain putusan MK, Halili juga menyebut bahwa orang yang pernah menjadi korban penculikan pada era Orde Baru, kini bergabung mendukung penculiknya.
Dia menambahkan, bahwa jika Anies memenangkan Pilpres 2024, maka dari sisi konfigurasi parpol akan lebih memungkinkan checks and balances. Hanya saja persoalannya, ada kelompok konservatif yang bergabung dengan koalisi parpol pengusung Anies.
Kelompok konservatif ini sulit menyatu dengan kelompok lain yang memiliki platform nasionalis.
“Secara umum kalau memberi akomodasi pada kelompok konservatif akan melahirkan blunder,” pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat