Kepala BP2MI Bongkar Pengendali Judi Online di Indonesia: Inisial T
MEDAN, iNews.id - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap sosok pengendali judi online di Indonesia. Sosok itu berinisial T.
"Saya sudah sampaikan ke Presiden dan Pak Mahfud MD yang waktu itu Menko Polhukam, kalau mau mengatasi judi online, sosok T ini harus ditangkap," kata Benny di Medan, dikutip Kamis (25/7/2024).
Dia mengatakan sosok T diketahui setelah BP2MI menelusuri praktik judi online yang dikelola dari Kamboja melibatkan pekerja migran Indonesia.
Sejoli di Jakbar Promosi Judi Online sambil Rekam Video Porno, Dibayar Rp1,5 Juta
Kendati demikian, Benny mengakui menangkap T bukanlah tindakan yang mudah. Sosok T selama ini tak pernah bisa disentuh hukum.
"Sosok T ini tidak pernah tersentuh oleh hukum di negara ini," kata Benny.
Pemkot Bekasi Ingatkan ASN Tak Terjerat Judi Online dan Pinjol Ilegal: Banyak Mudaratnya
Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menegaskan pemberantasan judi online merupakan pekerjaan serius yang harus diselesaikan. Sebab judi online berdampak pada masa depan masyarakat.
Dia mengatakan judi online memiliki kaitan erat dengan pinjaman online (pinjol). Para pemain judi online cenderung melakukan pinjol demi menutup uang yang habis akibat kalah bermain.
7 Pegawai Terindikasi Judi Online, Aspidum Kejati Jateng: Kami Dalami Jaksa atau Staf TU
"Kita serius untuk menangani judi online ini termasuk kaitannya dengan pinjol karena korban pinjol kalah judi online, yang akhirnya kita lihat sendiri di media massa mereka putus asa. Ini adalah pekerjaan serius dan akan kita laksanakan secara serius," kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Salah satu upaya memerangi judi online, kata dia, dengan menyerahkan rekening yang dicurigai PPATK digunakan untuk transaksi haram tersebut ke Bareskrim Polri. Nantinya uang yang ada di rekening tersebut akan disita dan diserahkan kepada negara.
BRI Blokir Rekening hingga Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang untuk Perangi Judi Online
"Penyidik Bareskrim punya memiliki waktu 30 hari untuk membekukan rekening tersebut dan mengumumkan apabila tidak ada yang mengambil uang tersebut maka uang ini sesuai dengan keputusan pengadilan (diserahkan ke negara)," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian