Kepala Bakom Ungkap Alasan Prabowo Bentuk BUMN Khusus Ekspor, Apa Itu?
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Dia mengatakan badan itu dibentuk untuk memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis.
Qodari mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan negara atas kekayaan alam demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menurut dia, pemerintah berupaya menjaga kekayaan alam Indonesia sekaligus memastikan pemanfaatannya bagi kemakmuran rakyat mulai dari sektor hulu hingga hilir.
"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," kata Qodari dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/5/2026).
Di sektor hulu, pemerintah telah menjalankan penertiban dan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan kebun sawit. Selain itu, nilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung telah mencapai sekitar Rp45 triliun.
Sementara di sektor hilir, pemerintah kini memperkuat pengawasan perdagangan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy.
"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," ucap Qodari.
Langkah itu diambil setelah Prabowo menemukan adanya praktik misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, transfer pricing, dan praktik lainnya yang dinilai merugikan bangsa Indonesia.
Menurut Qodari, seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945.
"Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Qodari.
Dia juga menegaskan Pasal 33 UUD 1945 menjadi dasar utama pengelolaan kekayaan alam nasional oleh negara.
"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," ujar Qodari.
Editor: Rizky Agustian