Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah menjelaskan bahwa pihaknya tengah membahas bentuk formulasi kenaikan upah tahun 2026. Nantinya, penetapan upah mininum 2026 akan diumumkan pada 21 November 2025 mendatang.
Menurut Afriansyah, pembahasan ini dilakukan bersama para serikat pekerja di Jakarta. Saat ini tengah dirancang kebijakan pengupahan yang lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi nasional dan daerah agar mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Formula baru ini penting untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja, keberlangsungan usaha, dan pemerataan ekonomi," kata Afriansyah dalam keterangan resmi, Jumat (31/10/2025).
Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen
Ia menjelaskan, upaya penyempurnaan kebijakan pengupahan ini juga sejalan dengan penguatan hubungan industrial yang berkeadilan. Sehingga tidak ada yang dirugikan baik pengusaha maupun pekerja untuk menyepakati kenaikan upah.
Oleh karena itu, Afriansyah mendorong percepatan penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di berbagai perusahaan sebagai instrumen penting dalam menciptakan hubungan kerja yang harmonis.
Menaker Sebut Formula Upah Minimum 2026 Masih Digodok, Naik Berapa?
Menurutnya, PKB bukan sekadar dokumen formal, melainkan wujud kemitraan yang menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha. Diharapkan setiap perusahaan dapat menumbuhkan iklim kerja yang harmonis dan berdaya saing.
Editor: Puti Aini Yasmin