Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menindak 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai sejak kementerian dibentuk pada 21 Oktober 2024 hingga 24 April 2026. Mayoritas pelanggaran didominasi ketidakhadiran tanpa keterangan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Yan Sultra Indrajaya mengatakan, penegakan disiplin tersebut merupakan komitmen institusi dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN).
“Penegakan disiplin dilakukan secara tegas, objektif, dan transparan. Ini adalah bukti komitmen Menteri Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan) bahwa tidak akan memberikan ruang sedikitpun terhadap pelanggaran,” ucap Yan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Dari total 774 pelanggaran yang ditindak, sebanyak 215 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 341 pegawai hukuman sedang, dan 159 pegawai hukuman berat. Selain itu, 62 pegawai masih dalam proses pemeriksaan.
Menteri Imipas Beri Bocoran soal Keberadaan Buron Korupsi Minyak Pertamina Riza Chalid
Sebagai bentuk sanksi tegas, sebanyak 71 pegawai telah diberhentikan. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak yang berujung pada sanksi pemecatan adalah ketidakhadiran tanpa keterangan.
“Yang paling banyak adalah tidak masuk kerja ada 42 pegawai. Bahkan ada yang tidak masuk sampai tiga bulan bahkan setahun. Dicari dipanggil pun tidak datang. Nah ini kalau dibiarkan kan akan menjadi preseden buruk bagi yang lain. Sehingga kita ambil tegas sudah kalau memang dia tidak datang sudah kita berhentikan,” tuturnya.
Kementerian Imipas Catat Kenaikan PNBP Signifikan pada 2025
Untuk kasus pelanggaran berat lainnya, terdapat pegawai yang terbukti secara sah terlibat tindak pidana, seperti menjadi perantara atau terlibat dalam jual beli narkoba.
Selain itu, ada pula yang melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan luka berat atau kematian.
Tak hanya itu, praktik pungutan liar juga ditemukan, yakni penarikan biaya di luar ketentuan kepada warga binaan, bahkan nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Seluruh pelanggaran berat tersebut berujung pada sanksi tegas berupa pemberhentian.
"Ini yang yang data dari kami yang terjadi di dalam selama hampir satu tahun setengah kementerian kami terbentuk. Nah kalau kemudian ada juga pungutan liar. Nah pungutan liar ini mereka ini melakukan pungutan di luar ketentuan kepada warga binaan yaitu bahkan juga sampai yang data kami ini hampir 20 juta," ucapnya.
Yan menuturkan, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai di garda terdepan yang seharusnya menjaga kepercayaan masyarakat. Tak hanya itu, sanksi disiplin juga menjangkau pejabat struktural, mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah.
"Pegawai dengan jumlah pelanggaran disiplin terbanyak yaitu pegawai di lini terdepan yang bertugas pada pelayanan publik dan pengamanan,” ujar Yan.
Dia menegaskan, seluruh proses penegakan disiplin dilakukan secara berjenjang sesuai aturan, mulai dari penelusuran dugaan pelanggaran, pemanggilan, hingga pemeriksaan dan penjatuhan sanksi.
“Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, adil, dan profesional,” kata dia.
Editor: Aditya Pratama