Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI buka suara terkait viral alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas yang memamerkan sang anak mendapatkan paspor Inggris. Bahkan, Dwi berucap cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia dan jangan anaknya.
Menurut Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo saat ini status kewarganegaraan sang anak masih Indonesia mengikuti kedua orang tuanya.
"Jadi, jika kemudian yang bersangkutan baik ibu bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," kata Widodo dalam konferensi persnya, Kamis (26/2/2026).
Namun, dia menjelaskan bahwa setiap negara mempunyai beberapa kebijakan atau aturan terkait kewarganegaraan seseorang. Ada yang mendasarkan aspek tempat kelahiran (ius soli) atau garis keturunan (ius sanguinis).
Isyana Sarasvati Tegaskan Bukan Penerima Beasiswa LPDP!
"Nah, tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris? Sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya, tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," ujarnya.
Alyssa Soebandono Bantah Terima Beasiswa LPDP, Kuliah di Australia Pakai Uang Sendiri!
Widodo juga menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum ada komunikasi dan koordinasi yang dilakukan alumni LPDP tersebut dengan Ditjen AHU berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan anaknya ini.
"Nanti kami mungkin secara aktif komunikasi dengan Kemlu dan kedubes terkait mengenai status yang bersangkutan. Apakah itu sebatas pernyataan di media sosial ataukah memang menjadi kehendak resmi yuridis yang akan dituangkan untuk berkaitan dengan status bagi anaknya," pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin