Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum RI buka suara terkait viral alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas yang memamerkan sang anak mendapatkan paspor Inggris. Bahkan, Dwi berucap cukup dirinya saja yang berkewarganegaraan Indonesia dan jangan anaknya.
Menurut Dirjen AHU Kemenkum RI, Widodo saat ini status kewarganegaraan sang anak masih Indonesia mengikuti kedua orang tuanya.
"Jadi, jika kemudian yang bersangkutan baik ibu bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia, melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," kata Widodo dalam konferensi persnya, Kamis (26/2/2026).
Namun, dia menjelaskan bahwa setiap negara mempunyai beberapa kebijakan atau aturan terkait kewarganegaraan seseorang. Ada yang mendasarkan aspek tempat kelahiran (ius soli) atau garis keturunan (ius sanguinis).
Isyana Sarasvati Tegaskan Bukan Penerima Beasiswa LPDP!