Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bukan Kasus Baru: Kemenkes Catat 23 Kasus Hantavirus dalam 3 Tahun di Indonesia, 3 Orang Meninggal
Advertisement . Scroll to see content

Kemenkes Lakukan Audit Medis Kematian Dokter Internship di Jambi, Akan Ada Sanksi Tegas

Jumat, 08 Mei 2026 - 06:29:00 WIB
Kemenkes Lakukan Audit Medis Kematian Dokter Internship di Jambi, Akan Ada Sanksi Tegas
Kemenkes akan melakukan audit medis menyeluruh terhadap penanganan almarhumah sebelum meninggal dunia. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mendalami kasus meninggalnya dokter internship, dr Myta Aprilia Azmi, yang bertugas di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Investigasi dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur medis dan sistem kerja yang dijalankan telah sesuai standar.

Setelah menelusuri kronologi kematian serta sistem kerja dokter internship di rumah sakit tersebut, Kemenkes kini melakukan audit medis menyeluruh terhadap penanganan almarhumah sebelum meninggal dunia. Audit ini dilakukan dengan melibatkan Majelis Disiplin Profesi dan organisasi profesi terkait.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, audit medis mencakup pemeriksaan prosedur, ketepatan diagnosis hingga pemberian obat-obatan kepada dr Myta. Dia menargetkan hasil audit tersebut dapat selesai dalam waktu satu minggu ke depan.

“Apakah sudah benar prosedurnya, diagnosanya sudah benar, pemberian obatnya sudah benar. Itu akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi yang diharapkan dalam seminggu selesai," kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (7/5/2026).

Budi menjelaskan, hasil audit medis nantinya menjadi dasar bagi Kemenkes untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kepada pihak terkait. Menurutnya, sanksi tidak dapat dijatuhkan tanpa adanya audit profesional yang mengkaji aspek medis, tata laksana hingga etika profesi.

"Kalau kita ingin memberikan sanksi itu harus dilakukan audit yang sifatnya medis tatalaksana, profesionalisme, etikanya itu nanti dilakukan audit. Dari kesimpulan itu nanti Majelis Disiplin Profesi melalui Konsil Kesehatan Indonesia akan mengusulkan sanksi yang diberikannya apa," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan proses audit medis bersifat rahasia karena menyangkut data pasien dan etik profesi kedokteran. Sebab itu, hasil detail audit tidak dapat dibuka secara umum kepada publik.

"Mohon maaf, audit medis itu sifatnya konfidensial. Tidak boleh dibuka secara umum. Itu nanti akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi dengan melibatkan organisasi profesi yang terkait," kata Dante.

Meski bersifat tertutup, Dante memastikan jika ditemukan adanya kesalahan atau kelalaian dalam penanganan medis terhadap dr Myta, maka pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkannya sesuai aturan yang berlaku. Dia menegaskan setiap pelanggaran akan diproses berdasarkan hasil audit medis yang dilakukan.

"Kalau audit medis tadi sudah dilakukan dan ternyata ada kesalahan, tentu ada konsekuensinya dari kesalahan medis yang mungkin terjadi," ujarnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut