Kemendagri Kawal Penegasan Batas Desa di Sulawesi: Penting untuk Pembangunan
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan mengawal penegasan batas desa di wilayah Sulawesi. Mereka mengingatkan kepala daerah aktif dalam penyelesaian penegasan batas desa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo menekankan percepatan penyelesaian batas desa merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia dari desa.
“Sebagaimana mandat Asta Cita keenam Bapak Presiden RI, pembangunan desa harus didukung dengan kepastian batas wilayah yang jelas. Karena itu, Kemendagri hadir langsung untuk mengawal percepatan penyelesaian batas desa mulai dari tahapan teknis hingga integrasi ke dalam kebijakan satu peta nasional,” kata La Ode dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah berpesan agar kepala daerah mengambil peran utama dalam percepatan penyelesaian batas desa di wilayah masing-masing.
“Bupati dan wali kota harus menjadi lead dalam proses percepatan penyelesaian batas desa. Ditjen Bina Pemerintahan Desa bertugas mengawal seluruh prosesnya agar berjalan sesuai ketentuan teknis maupun yuridis,” kata La Ode.
Dia menjelaskan, program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2026 difokuskan di tiga daerah yakni Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara serta Kabupaten Donggala dan Kabupaten Toli-Toli di Sulawesi Tengah. Ketiga daerah tersebut dinilai siap serta memiliki komitmen kuat dalam mendukung percepatan penyelesaian peta batas desa.
Dalam program tersebut, pemerintah menargetkan penegasan batas 457 desa, terdiri dari 200 desa di Bolaang Mongondow, 154 desa di Donggala, dan 103 desa di Toli-Toli.
La Ode mengatakan, percepatan penegasan batas desa penting untuk mendukung kepastian hukum administrasi pemerintahan, pembangunan wilayah, hingga pengelolaan dana desa.
“Penyelesaian batas desa bukan hanya soal garis administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum pembangunan infrastruktur, pemerataan ekonomi, pengelolaan dana desa, hingga upaya pengentasan kemiskinan,” jelasnya.
Dia menambahkan, Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat dalam penyelesaian batas desa, mulai dari Undang-Undang Desa hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Melalui program ILASPP, Kemendagri juga menggandeng Kementerian ATR/BPN guna menghadirkan sistem penegasan batas desa berbasis digital dan akurat. Nantinya, hasil akhir dari program tersebut berupa penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Peta Batas Desa.
“Program ILASPP menjadi bentuk dukungan pemerintah pusat dalam mempercepat penegasan batas desa secara digital, akurat dan terintegrasi. Target akhirnya adalah seluruh desa memiliki peta batas definitif yang berkekuatan hukum,” tutur La Ode.
Dalam pelaksanaan teknis di lapangan, Kemendagri juga meminta pihak ketiga yang ditunjuk agar aktif berkoordinasi dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) di tingkat provinsi dan kabupaten serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Selain dukungan regulasi dan teknologi, La Ode menilai partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam percepatan penyelesaian batas desa. Hal itu, sambungnya, untuk meminimalisir potensi konflik antar wilayah.
“Kami berharap ada penguatan kolaborasi pusat dan daerah serta partisipasi aktif masyarakat agar percepatan penyelesaian batas desa dapat berjalan efektif dan mampu mengurangi potensi konflik antarwilayah desa,” pungkasnya.
Editor: Rizky Agustian