Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa terkait Kasus Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Enam jaksa telah ditunjuk dalam penyidikan kasus tersebut.
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, SPDP diterima pada 2 Mei 2025 yang di dalamnya tercantum nama pelapor MRK (Mochamad Ridwan Kamil).
"Kami pun sudah menunjuk jaksa untuk ikuti perkembangan penyidikan sebanyak enam orang jaksa," ujar Sri Nurcahyawijaya, Selasa (20/5/2025).
Cahya mengatakan, pasal yang disangkakan (dilanggar terlapor Lisa Mariana), yaitu Pasal 51 Jo 53 atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 45 juncto Pasal 27A Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar.
Ridwan Kamil Mangkir dari Persidangan, Begini Ekspresi Kekecewaan Lisa Mariana
"Di dalam SPDP itu belum ada tersangka, tapi yang ada hanya identitas pelapor atas nama MRK. SPDP yang masuk ke Kejati Jabar ini laporan tentang pencemaran nama baik sesuai UU ITE," katanya
Menurutnya, SPDP terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana dikirimkan Bareskrim Polri ke Kejati Jabar karena lokus delicti atau tempat kejadian perkara di wilayah hukum Kejati Jabar.
"Jaksa yang ditunjuk dengan penyidik Bareskrim Polri sudah berkoordinasi. Nanti, jaksa yang ditunjuk ini bakal mengikuti perkembangan saat pengiriman berkas perkara hingga penelitian berkas perkara selama tujuh hari ke depan," ucapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan pada 11 April lalu. Laporan itu telah diterima dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BareskrimPolri tertanggal 11 April 2025.
Kejati Jabar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.
Editor: Kurnia Illahi