Kejari Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Status Tersangka Gugur
BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang menjerat Wakil Wali Kota BandungErwin serta anggota DPRD Rendiana Awangga. Perkara dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dengan terbitnya SP3 kasus tersebut, status tersangka Wawali Bandung Erwin dan anggota DPRD Rendiana resmi dinyatakan gugur.
Kepala Kejari Kota Bandung Abun Hasbulloh Sambas mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan setelah tim penyidik mengevaluasi dan mendalami perkara. Salah satu pertimbangannya, belum ditemukan aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka.
"Akan tetapi, fakta tersebut (aliran dana) belum ditemukan oleh tim penyidik," ujar Abun, Rabu (3/6/2026).
Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 89 saksi, 3 ahli serta mengumpulkan barang bukti dokumen dan elektronik. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dikaji melalui beberapa kali ekspose internal di Kejari Kota Bandung.
"Setelah kami kaji barang bukti yang ada sampai saat ini, tim penyidik beserta saya telah melakukan beberapa kali ekspos internal di Kejari Kota Bandung," katanya.
Kejari Kota Bandung juga mengajukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Ekspose tersebut dilakukan empat kali dengan fokus kajian pada belum adanya aliran dana secara nyata kepada para tersangka.
"Sehingga, pada pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor," ucapnya.
Kajari Bandung menyebut penghentian penyidikan dilakukan demi kepastian hukum. Dia menegaskan, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan fakta hukum yang ditemukan penyidik.
"Jadi untuk kepastian hukumnya, untuk saat ini setelah kami beberapa kali melakukan ekspose, selama saya di sini kurang lebih 5 bulan mendalami ternyata belum sempurna," kata Abun.
Meski penyidikan dihentikan, Abun menegaskan SP3 bukan keputusan yang tidak bisa berubah. Perkara dapat dibuka kembali jika nantinya ditemukan saksi atau alat bukti baru yang mendukung dugaan tindak pidana.
Dia juga membantah penghentian perkara tersebut berkaitan dengan unsur politik. Menurutnya, keputusan itu murni berdasarkan pertimbangan hukum dan tidak ada tekanan terhadap Kejari Kota Bandung.
"Justru untuk kepastian hukum, karena kami tidak mau bolak-balik untuk menentukan," ujarnya.
Kajari mengatakan, penyidikan dapat dilanjutkan jika dugaan perbuatan korupsi terbukti nyata dan ditemukan adanya kerugian. Untuk saat ini, status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana resmi gugur.
"Dengan dihentikannya penyidikan perkara ini, status tersangka terhadap Erwin dan Rendiana gugur," ucapnya.
Diketahui, Erwin dan Rendiana sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang terkait proyek pengadaan barang dan jasa di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bandung.
Perkara ini sebelumnya disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan saksi, penyitaan dan penggeledahan, penyidik menetapkan Erwin dan Rendiana sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Editor: Donald Karouw