Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Dukung Kemajuan Industri Minerba

Jumat, 30 Maret 2018 - 11:00:00 WIB
Kejaksaan Dukung Kemajuan Industri Minerba
Jamdatun Loeke Larasati Agoestina dan Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani usai penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Pusat PT TimahTbk, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (29/3/2018). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

BANGKA BELITUNG, iNews.idKejaksaan Agung menandatangani nota kesepakatan dengan PT Timah Tbk. Penandatanganan dilaksanakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestina dan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani di Griya Timah, Kantor Pusat PT TimahTbk, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Kamis (29/3/2018).

Kerja sama yang terjalin dengan PT Timah Tbk ini merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung upaya pemerintah memajukan industri mineral dan batubara (minerba).

“Tahun 2017, sektor minerba menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di atas target yang diberikan. Diharapkan sinergi dengan Kejaksaan dapat mendorong kinerja tersebut menjadi lebih baik lagi,” kata Jamdatun dalam keterangan tertulis kepada iNews.id.


Dalam menjalankan bisnisnya, tak jarang PT Timah Tbk harus bersinggungan dengan permasalahan hukum. Dalam hal ini, Bidang Datun Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan hukum sebagai bentuk pencegahan. Kewenangan memberikan pertimbangan hukum yang dimiliki Bidang Datun mencakup pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) dan audit hukum (legal audit).

“Pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan,” ujar Jamdatun, Kamis (29/3/2018).

Selain pertimbangan hukum, Bidang Datun Kejaksaan diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain serta pelayanan hukum kepada masyarakat. Semua tugas serta fungsi tersebut dilakukan dengan sepenuh hati untuk menjawab tantangan zaman guna mewujudkan penegakan hukum yang ekonomis, efektif dan efisien.


Jamdatun juga mengapresiasi tata kelola industri timah yang membaik dari tahun ke tahun. Perbaikan itu tecermin pada posisi PT Timah Tbk yang tercatat sebagai produsen terbesar kedua di dunia setelah perusahaan dari China. Pada 2017, PT Timah Tbk memproduksi 30.200 ton atau naik 27,1 persen dari hasil produksi pada 2016.

Sementara itu, Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani berharap Kejaksaan di wilayah Babel, Kepri dan Riau dapat memberikan dukungan penuh kepada perusahaan yang dipimpinnya agar dapat melaksanakan fungsinya selaku perusahaan pertambangan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Sebagai entitas bisnis tentu kami memerlukan pendampingan seperti legal opinion dan pertimbangan hukum agar inovasi dan kegiatan operasional yang dilakukan perusahaan tetap pada jalur dan prosedur yang benar," kata Riza. "Kegiatan ini sesungguhnya merupakan kelanjutan dari kerja sama yang sudah pernah dilakukan sebelumnya," sambung dia.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut