Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bongkar Rekening Siluman Rp39 Triliun, Singgung Uang Koruptor untuk Istri Muda
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman Tersangka Kasus Jiwasraya

Senin, 12 Oktober 2020 - 20:12:00 WIB
Kejagung Tetapkan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman Tersangka Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka kasus Jiwasraya, Senin (12/10/2020). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Piter Rasiman sebagai tersangka, Senin (12/10/2020). Dia ditetapkan tersangka terkait kasus korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya.

Piter merupakan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa yang diduga membuat 8 perusahaan fiktif untuk menampung dana PT Jiwasraya.

"Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tersangka PR (Piter Rasiman) sebagai tersangka pihak swasta," ujar Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Senin (12/10/2020).

Dia menuturkan, 8 perusahaan fiktif untuk menampung uang dari PT Jiwasraya, yaitu PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional, PT Topaz Investment.

"Pembuatan perusahaannya legal, tapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut