Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jaksa Sebut Dugaan Uang Suap untuk Dirjen Bea Cukai Diberikan dalam Amplop Berkode
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 4 Pejabat Bea Cukai Tersangka Kasus Korupsi Impor Tekstil

Rabu, 24 Juni 2020 - 20:54:00 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Pejabat Bea Cukai Tersangka Kasus Korupsi Impor Tekstil
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor barang tekstil di Direktorat Bea dan Cukai 2018-2020. Kelima tersangka itu, 4 pejabat Bea dan Cukai Batam dan 1 orang dari swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor 22 tertanggal 27 April 2020 dan sprindik 22 A tertanggal 6 Mei 2020.

"5 tersangka, yakni MM merupakan Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea-Cukai Batam, DA, HAW, KA selaku Kepala Seksi Kepabeanan Bea dan Cukai Batam, IR pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima," ujar Hari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Dia menuturkan, dalam kasus ini telah memeriksa 49 saksi dan 3 ahli. Penyidik juga menyita dan menyegel sejumlah barang bukti di Cakung, Jakarta Timur.

"Semula seperti yang diketahui kontainer yang ditemukan ada 27, namun setelah dilakukan penyidikan terdapat 556 kontainer," ucapnya.

Menurutnya, modus para tersangka permainan pada nota belanja (invoice) dan mengurangi nilai volume serta jenis barang. Tujuannya, mengurangi bea masuk.

Saat ini, kata dia Kejagung masih menghitung nilai kerugian negara pada kasus tersebut. Sementara, para tersangka langsung ditahan malam ini. "Nilai kerugian masih dalam perhitungan," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut