Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Daftar Pengadaan Bermasalah MBG: 21.801 Motor Listrik hingga 32.000 Sepatu
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan

Jumat, 23 Oktober 2020 - 10:43:00 WIB
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Proyek Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap buronankasus korupsi proyek pengadaan sarana dan alat penangkap ikan, Boy MF Tampubolon. Pria berusia 39 tahun itu dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut yang merugikan negara sebesar Rp492 juta lebih.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kasus korupsi proyek itu berada di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014.

Dia menuturkan, Boy ditangkap di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

"Dalam peristiwa itu, kerugian negara mencapai Rp492 juta lebih," ujar Hari di Jakarta, Jumat (23/10/2020).

Menurutnya, vonis terhadap Boy telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung (MA) Nomor 417.K/PID.SUS/2017 Tanggal 6 September 2017.

MA dalam amar putusannya menetapkan, Boy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. MA menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat ini Boy berada di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Boy akan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjalani hukuman pidana penjara sesuai putusan MA.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut