Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Hasil Kadar Emas 74 Kg yang Disita dari Rumah Eks Jampidsus Febrie: Asli
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih di Indonesia: dalam Pantauan Penyidik

Senin, 13 Juli 2026 - 16:50:00 WIB
Kejagung Pastikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih di Indonesia: dalam Pantauan Penyidik
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipastikan masih berada di Indonesia. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia. Ia juga memastikan, Febrie kooperatif menjalani pemeriksaan kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan kabar yang menyebut Febrie berada di luar negeri untuk umrah adalah tidak benar.

"Yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan kooperatif dan dalam pantauan penyidik," ucap Anang dalam konferensi pers, Senin (13/7/2026).

"Gimana mau umrah sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga," sambung dia.

Sebelumnya,  Febrie Adriansyah mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU dalam tiga kasus usai mundur dari Jampidsus. Tiga kasus yang dimaksud adalah korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel.

Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipdikor) Polri juga telah melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan secara formil itu dilakukan pada Sabtu (11/7/2026).

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan," ujar Plt Jampidsus, Rudi Margono, Sabtu (11/7/2026).

Meski telah dilimpahkan, Margono memastikan penanganan kasusnya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipikor Polri. Dia menjamin kepastian hukum akan dikedepankan dalam menguak kasus itu.

"Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi, sinergi dengan Kakortastipidkor beserta jajaran, agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujar dia.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut