Kejagung Minta Publik Tak Bangun Opini terkait Isu Penggeledahan Rumah Jampidsus
JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan atau pun opini terkait penggeledahan yang diduga dilakukan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Anang menyebut, semua proses penegakan hukum menjunjung azas praduga tidak bersalah.
"Kami imbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Anang menambahkan, informasi yang beredar di media massa maupun media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang ataupun suatu institusi dalam dugaan tindak pidana.
Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.