Kecelakaan Tunggal, Besok Polisi Periksa Setya Novanto
JAKARTA, iNews.id - Polisi sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Ketua DPR, Setya Novanto. Berdasarkan jadwal, pemeriksaan dilakukan besok di Gedung KPK terkait kecelakaan tunggal yang dialami Setya Novanto.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan, KPK sudah menyiapkan ruangan untuk pemeriksaan besok. Bahkan, dirinya akan hadir mendampingi penyidik dalam pemeriksaan.
"Besok rencananya di KPK langsung," ujar Halim di Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Dia mengungkapkan, penyidik akan menanyakan kepada Setya Novanto mengenai kaca kiri bagian belakang yang pecah dicocokkan dengan keterangan saksi ahli.
"Apa aktivitas dia (Setya Novanto-red) di dalam mobil, apakah benar dia melakukan pembicaraan dengan pengemudi di depan," ucapnya.
Polisi telah menetapkan pengemudi mobil yang merupakan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch dalam kasus kecelakaan tersebut. Hilman dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat pada Pasal 283 tentang melakukan kegiatan lain saat mengemudi dan Pasal 310 tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka atau meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Editor: Kurnia Illahi