Kasus Penyiksaan Anak di Daycare Little Aresha Jogja, 13 Orang jadi Tersangka
YOGYAKARTA, iNews.id – Polresta Yogyakarta bergerak cepat mengusut kasus dugaan penganiayaan anak di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sebanyak 13 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perlakuan tak manusiawi terhadap para balita yang dititipkan di lokasi tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara mendalam pasca-penggerebekan di Kelurahan Sorosutan yang sempat menghebohkan warga.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan, ke-13 tersangka memiliki peran vital dalam operasional daycare tersebut. Mereka terdiri atas jajaran manajemen hingga tenaga pengasuh.
"Setelah gelar perkara, kami menetapkan 13 orang tersangka. Terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh," ujar Kombes Eva Guna Pandia, Sabtu (25/4/2026).
DPR Minta Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogya Diusut Tuntas: Tindak Tegas!
Sebelumnya, polisi sempat mengamankan 30 orang saat penggerebekan berlangsung. Namun, hasil penyidikan mengerucut pada 13 orang yang terbukti terlibat langsung dalam tindakan keji tersebut.
Anak-Anak Diikat Layaknya Tawanan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, membeberkan fakta memilukan yang ditemukan petugas saat merangsek masuk ke dalam gedung Little Aresha. Alih-alih mendapatkan kasih sayang, anak-anak di tempat tersebut justru diperlakukan layaknya tawanan perang.
"Petugas mendapati anak-anak dalam kondisi terikat. Ada yang kakinya diikat, tangannya diikat, dan sebagainya. Secara umum perlakuan tak manusiawi itu benar adanya," ungkap Kompol Adrian dengan nada geram.
Kasus ini terungkap berkat adanya laporan warga yang curiga dengan aktivitas tertutup di dalam daycare tersebut. Saat ini, kepolisian telah mengevakuasi seluruh anak yang menjadi korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan pendampingan trauma healing.
Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi fisik para korban sekaligus memulihkan dampak psikologis akibat penyiksaan yang mereka alami. Polresta Yogyakarta menegaskan tidak akan menoleransi tindakan kekerasan terhadap anak dan akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal.
Editor: Kastolani Marzuki