Kasus Pandji Pragiwaksono, Menteri Pigai Usul Polisi Pakai Restorative Justice
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai buka suara terkait perkara hukum yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Menurut dia, penegakan hukum juga perlu unsur kebijaksanaan.
Dia mengatakan, Pandji telah mendapatkan hukuman sosial atas tindakannya yang diduga menghina adat Toraja. Pandji disebut telah mendapatkan hukuman adat di Toraja, Sulawesi Selatan.
"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial," tulis Pigai dalam akun X @NataliusPigai2, Sabtu (28/2/2026).
Pigai pun menyarankan polisi mempertimbangkan keadilan restoratif atau restorative justice terkait kasus Pandji. Polisi sekaligus bisa mengingatkan publik bahwa hak asasi atas pikiran, pendapat hingga perasaan tidak boleh menghina orang lain.
Pandji Pragiwaksono bakal Dipanggil Polisi lagi usai Disidang Adat Toraja
"Sebaiknya kepolisian pertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan dan pendapat kepada publik agar tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," kata dia.
Menteri HAM berpendapat, kritik memang diperbolehkan. Kritik menurutnya bisa membuat kebijakan dan program tercapai sesuai tujuan dan cita-cita yang ada.
"Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama boleh," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri merespons soal hukuman adat Toraja yang telah dilakukan komika Pandji Pragiwaksono. Lalu bagaimana nasib perkara penghinaan adat Toraja yang dilakukan Pandji di kepolisian?
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, pertimbangan akan diambil penyidik sejalan dengan penerapan living law (hukum yang hidup di masyarakat) dengan hukum pidana nasional.
“Semua yang dilakukan itu kan merupakan langkah-langkah konkret sesuai dengan living law. Kemudian dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan,” kata Himawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Himawan mengatakan, hasil sidang adat itu nantinya akan menjadi salah satu materi dalam proses gelar perkara untuk menentukan tersangka.
Editor: Reza Fajri