Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Andi Azwan: Rismon Sianipar Tak lagi Galak Seperti Singa, Sekarang Meong
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Kubu Pelapor Bawa Bukti dari Jepang

Selasa, 03 Maret 2026 - 12:24:00 WIB
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Rismon Sianipar, Kubu Pelapor Bawa Bukti dari Jepang
Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendampingi Ronny Teguh ke Polda Metro Jaya (foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan mendampingi saksi bernama Ronny Teguh ke Polda Metro Jaya, Selasa (3/3/2026). Ronny datang untuk memberikan kesaksian terkait laporan dugaan ijazah palsu Rismon Sianipar dari Universitas Yamaguchi, Jepang.

"Bersama Doktor Ronny Teguh, ini mendampingi sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu saudara Rismon Hasiholan Sianipar, S2 dan S3 di Yamaguchi," kata Andi di Polda Metro Jaya. 

Andi menuturkan, pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) terkait laporan dugaan ijazah palsu Rismon Sianipar. 

"Dengan keyakinan penuh kita bahwa semua mens rea (niat jahat) sudah ada dan pasal dituduhkan sudah ada hal yang cocok untuk itu," ujar Andi. 

Sementara itu, Ronny Teguh membawa sejumlah alat bukti berupa dokumen. Nantinya, dokumen bakal diserahkan ke penyidik untuk kepentingan barang bukti.

Menurut Ronny, dokumen yang dibawa ini langsung terverifikasi dari Jepang. "Kita bawa dokumen yang terverifikasi dari Yamaguchi, kemudian bukti lain yang kita akan serahkan ke penyidik," ujarnya. 

Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan kepemilikan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi, Jepang. Laporan itu dilayangkan oleh Ketua Harian YouTuber Nusantara, Taufik Bilfaqih.

Laporan ini teregistrasi dalam Nomor LP/B/1210/II/2026/SPKT/POLDA Metro Jaya tertanggal 13 Februari 2026. 

Rismon dilaporkan dengan pasal 391, 392 Juncto 272 KUHP baru terkait penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, serta pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut