Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:44:00 WIB
Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyampaikan hasil telaah kasus gratifikasi yang diduga dilakukan warga Singapura berinisial TCL. Warga negara asing itu sebelumnya hanya disanksi administrasi usai terbukti melanggar izin tinggal

"Kita akan cek lagi nanti sejauh mana perkembangannya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, dikutip Jumat (20/2/2026). 

Budi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. Dia akan menyampaikan hasil telaah tim KPK hanya kepada pelapor dalam waktu dekat. 

Sesuai dengan SOP pengaduan masyarakat di KPK, laporan masyarakat akan direspons oleh KPK dalam rentang 5 hari kerja. Masyarakat juga bisa menanyakan langsung laporannya via nomor Whatsapp dan email bidang dumas KPK. 

Sebelumnya, Perkumpulan Pemuda Keadilan (PPK) melaporkan adanya dugaan kasus ini ke KPK. Ketua PPK Dendi Budiman mengaku sudah menerima informasi KPK akan menyampaikan hasil telaah dalam waktu dekat.

"Saya dapat informasi dari KPK akan mendapat informasi hasil telaah internal atas kasus ini dalam waktu dekat,"  kata Dendi.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada panggilan resmi atau permintaan klarifikasi lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya diberitakan, WN Singapura berinisial TCL diperiksa oleh Kantor Imigrasi Jakarta I pada 29 Januari 2026. Paspor TCL ditahan Imigrasi saat baru mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sehari kemudian, TCL diperiksa pihak Imigrasi terkait pelanggaran keimigrasian. Namun, TCL dapat melenggang ke negara asalnya tanpa ada sanksi atau hukuman yang berarti lantaran hanya memberikan surat peringatan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut