Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab Dibuka Lagi, Ini Kata Mahfud MD
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara terkait dibukanya kembali kasus dugaan chat mesum yang diduga dilakukan Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Hal ini diungkapkan Mahfud lewat cuitannya di akun twitter resminya @mohmahfudmd.
Dari pantauan di lini masa Twitter, Mahfud menjawab cuitan Guru Program Studi Ilmu Politik Fisip UMJ, Ma'mun Murod. Lewat akun @mamunmurod_ dia menanyakan tentang kelanjutan kasus MRS.
"Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2. Kenapa kepolisian membukanya lagi? Bagaimana Prof. @mohmahfudmd?" cuit @mamunmurod_, Sabtu (2/1/2021).
Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 2, 2021 ![]()
Baca JugaDitanya Balik Mahfud MD soal Jenderal Tua, Jawaban Andi Arief Langsung Diledek Netizen
Tak lama, Mahfud pun menjawab pertanyaan yang diajukan Ma'mun. Bahkan, Mahfud harus bertanya ke polisi agar tahu kasus yang menjerat MRS.
Muncul Front Persatuan Islam, Mahfud MD : Boleh, Asal Tak Langgar Hukum
"Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan," cuit Mahfud.
Mahfud juga menegaskan tidak tahu secara detail isi chat yang diduga mesum tersebut.
"Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu," kata dia.
Mahfud juga menyarankan agar Ma'mun menunggu proses penyidikan polisi.
"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," tulisnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020). Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein. Pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Kasus tersebut muncuat sejak 30 Januari 2017 saat beredar chat mesum antara Rizieq dan Firza. Kemudian Rizieq ditetapkan tersangka pada 29 Mei 2017. Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro karena alasannya tidak cukup bukti.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto