Kasus Beras Oplosan Muncul, YLKI: Harga Diri Konsumen Diinjak
JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, harga diri konsumen kembali diinjak dengan munculnya kasus beras oplosan. Apalagi, kasus ini muncul setelah tak lama ada kasus minyak goreng oplosan.
"Kemarin MinyaKita, soal minyak, sekarang beras, besok soal apa. Ini yang perlu bagaimana sikap kami sebagai konsumen, jangan sampai kami sebagai konsumen, sangat harga diri kami diinjak-injak soal ini," ujar Sekretaris Jenderal YLKI, Rio Priambodo, dalam tayangan Interupsi di iNews, Kamis (17/7/2025) malam.
Rio menyatakan, pemerintah mesti proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha hingga tegas dalam penegakan hukum. Seluruh upaya pemerintah harus mencakup perbaikan sistem.
"Ini harus diperbaiki ke depan. Kenapa? Beras ini bukan barang yang sekunder. Ini barang pokok yang kalau konsumen beli, bukan cuma sekali, tapi kontinyu," tambah Rio.
Menurut Rio, pemerintah juga harus turun mengedukasi masyarakat terkait produk-produk pangan yang tersedia.
Selain itu, pemerintah perlu memfasilitasi konsumen untuk mengadu atas bahan pangan yang tidak sesuai standarnya.
"Kalau misalkan kami menemukan beras itu tidak standar, maka kami harus kemana mengadu? Negara harus hadir untuk memfasilitasi konsumen, memberi layanan pengaduan, maupun juga memfasilitasi," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi merespons polemik beras oplosan yang ditemukan di pasaran. Dia menyebut istilah beras oplosan berkonotasi negatif.
"Kalau istilah oplos itu berarti konotasinya lebih negatif. Misal harga minyak Rp15.000 kemudian ada yang Rp8.000 kemudian dioplos dijualnya Rp15.000," ujar Arief dalam acara yang sama.
Dia menjelaskan produk beras memang berisi campuran antara beras utuh dan beras pecahan atau broken rice. Namun, pencampuran itu harus mengikuti kriteria tertentu.
"Di dalam perberasan itu memang harus dicampur, karena dalam teknologi perberasan itu biasanya ada beras kepala, beras yang utuh, kemudian ada beras pecahan, kita bilangnya broken rice," kata dia.
Menurut dia, Bapanas mengeluarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Sesuai regulasi tersebut, beras premium harus berisi campuran beras pecahan maksimal 15 persen.
Editor: Reza Fajri