Kasus Balita Dijual Rp85 Juta di Jakbar, LPSK Jamin Perlindungan Korban
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar). Diketahui, bayi hingga anak-anak yang menjadi korban dijual hingga Rp85 juta oleh para pelaku.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakbar untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban sejak 11 Februari 2026. LPSK juga telah berkomunikasi dengan pengasuh salah satu korban dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“LPSK secara proaktif telah berkomunikasi untuk berkoordinasi dengan kepolisian guna memastikan korban memperoleh perlindungan yang komprehensif," kata Antonius dalam keterangannya, dikutip Senin (16/2/2026).
Merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, kata dia, LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang.
Korban TPPO di Kamboja Termasuk Ibu Hamil 6 Bulan
Sejumlah korban telah diamankan dan ditempatkan di panti asuhan untuk mendapatkan pengasuhan sementara serta layanan rehabilitasi.
Sementara itu, aparat kepolisian telah menangkap 10 orang dewasa yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku sedang berjalan.
Iming-iming Kerja di Luar Negeri, Korban TPPO Malah jadi Admin Judol