Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Bisa Perpanjang Usia Pensiun Kapolri sesuai Kebutuhan, Wamenkum: Presiden Panglima Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002

Selasa, 09 Juni 2026 - 14:01:00 WIB
Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersyukur RUU Polri akhirnya disahkan karena telah dinanti sejak 2002. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang paripurna DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun bersyukur atas terwujudnya hal itu. 

Menurut Sigit, pembahasan RUU Polri pada dasarnya telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 24 tahun yang lalu.

"Ya, yang pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama, tahun 2002," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Sigit menegaskan, dengan disahkannya UU Polri, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara. 

"Maka, ini adalah perubahan ketiga karena memang sebelumnya ada Perubahan Cipta Kerja, Polri ikut di dalamnya, dan ini adalah perubahan ketiga yang menurut kami ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab apa yang menjadi harapan publik, karena memang banyak hal yang kita serap," ujar Sigit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut