Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bisa Urus Gizi dan Pangan, Wamenkum: Termasuk Fungsi Melayani
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

Selasa, 09 Juni 2026 - 14:52:00 WIB
Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok. Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan adanya aturan yang sedemikian rupa, Sigit memastikan, Polri tidak akan sembarangan menempatkan personelnya untuk menduduki jabatan luar struktur. 

"Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," kata Sigit.

Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi UU. Kapolri bersyukur atas terwujudnya hal itu. 

Menurut Sigit, pembahasan RUU Polri pada dasarnya telah berlangsung cukup lama, yakni sejak 24 tahun yang lalu.

"Ya, yang pertama tentunya kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat, rekan-rekan mitra DPR, dan juga pemerintah yang telah mengantar sehingga revisi Undang-Undang Kepolisian yang memang sudah cukup lama, tahun 2002," kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026). 

Sigit menegaskan, pengesahan UU Polri merupakan jawaban atas harapan dan keinginan masyarakat terhadap institusi Korps Bhayangkara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut