Kapolri: 32.792 Jadi Tersangka Kasus Narkoba, 89 Juta Orang Terselamatkan
JAKARTA, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, jajarannya sepanjang tahun 2026 telah mengungkap 24.837 perkara narkoba. Polri juga telah menetapkan 32.792 tersangka.
"Menyita barang bukti berupa 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, 59,2 juta butir obat keras dan berbagai jenis narkotika lainnya," kata Sigit saat upacara Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).
Sigit menyebut, narkotika yang disita itu bernilai sekitar Rp10,4 triliun. Polri juga menyelamatkan puluhan juta orang dari bahaya narkoba.
"Menyelamatkan 89 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," ujar Sigit.
Sementara itu, Polri berhasil mengubah 148 kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba.
Pencegahan terhadap kebocoran keuangan negara juga terus dimaksimalkan melalui pembentukan Satgas Optimalisasi Penerimaan Negara atau OPN.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah pesan kepada jajaran Polri di momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara. Prabowo ingin Polri menjaga kepercayaan rakyat hingga menegakkan hukum dengan adil.
"Pertama, jagalah kepercayaan rakyat. Karena kepercayaan adalah senjata terkuat seorang polisi," ujar Prabowo.
Kedua, kata Prabowo, jadilah polisi yang dekat dengan rakyat. "Datanglah ketika rakyat membutuhkan, dengarkan rakyat, layani rakyat, lindungi rakyat. Jangan justru menyusahkan rakyat," katanya.
Editor: Reza Fajri