Kapan THR PNS 2026 Cair? Ini Bocoran dari Menkeu Purbaya
JAKARTA, iNews.id - Kapan THR PNS 2026 cair? Pertanyaan ini masih menjadi perhatian kalangan aparatur sipil negara (ASN) baik itu pegawai negeri sipil (PNS) hingga personel TNI-Polri.
Adapun, pemerintah telah memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, PPPK, personel TNI-Polri, hingga pensiunan dilakukan lebih awal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pencairan THR bagi ASN akan dilakukan pada pekan pertama Ramadan 2026. Dia menyebut, pencairan THR ditargetkan paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.
"(Pencairan THR) minggu pertama puasa," ucap Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Siap-Siap! Purbaya bakal Cairkan THR ASN-Polri di Awal Puasa
Namun, dia belum bisa memastikan tanggal pasti pencairan THR untuk aparatur negara.
Sebelumnya, Purbaya mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN, TNI, dan Polri pada tahun 2026. Alokasi tersebut meningkat 10,22 persen dibandingkan anggaran tahun lalu sebesar Rp49 triliun.
Purbaya Siap Transfer Rp55 Triliun untuk THR ASN-Polri
Penyediaan dana THR ini merupakan bagian dari langkah strategis kementerian dalam mengoptimalkan belanja negara guna menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi nasional sejak kuartal I 2026.
Purbaya memaparkan bahwa pemerintah memproyeksikan total belanja negara pada tiga bulan pertama tahun ini akan menembus angka Rp809 triliun. Tingginya serapan belanja di awal tahun diharapkan mampu menjadi mesin penggerak ekonomi domestik.
“Belanja negara di kuartal I 2026 ini akan mencapai Rp809 triliun,” ujar Purbaya dalam paparannya di Indonesia Economic Outlook 2026, di Wisma Danantara, Jumat (13/2/2026).
Dia menyebut, besaran THR yang akan diberikan kepada ASN akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun, Purbaya belum spesifik menyebut besaran THR yang akan diterima ASN pada Lebaran tahun ini.
Rincian THR bagi aparatur negara mengacu pada regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13. Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 komponen yang dibayarkan di antaranya:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Umum
- Tunjangan Kinerja, sesuai kelas jabatan atau peringkat jabatan
Besaran THR yang diterima setiap pegawai tidak sama. Nilainya ditentukan berdasarkan pangkat, golongan, jabatan, serta ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Pemerintah biasanya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang kemudian diperinci melalui petunjuk teknis Kementerian Keuangan. Regulasi tersebut menjadi dasar bagi satuan kerja dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam merealisasikan pencairan THR.
Editor: Aditya Pratama