Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka Buntut OTT di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka KPK terkait Suap Proyek Jalan, Langsung Ditahan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 18:11:00 WIB
Kadis PUPR Sumut Jadi Tersangka KPK terkait Suap Proyek Jalan, Langsung Ditahan
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan 4 orang lain ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalan. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (28/6/2025). Salah satunya Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Topan langsung ditahan bersama empat tersangka lain. Mereka yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, dan M Rayhan Dulasmi (RAY) selaku Direktur PT RN.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama," kata Asep, Sabtu (28/6/2025).

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 28 Juni-17 Juli 2025.

KIR dan RAY, disangkakan telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara tiga orang lainnya, yakni TOP, RES, dan HEL, disangkakan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut