Jokowi Teken PP Kesehatan, Larang Jual Rokok Ketengan dan Lewat Medsos
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Beleid terbaru itu menjadi aturan pelaksana dari UU Kesehatan.
Dalam salinan peraturan yang diterima, PP tersebut memuat 1.172 pasal. Sejumlah ketentuan mengenai kesehatan diatur dalam PP tersebut.
Salah satunya larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang atau ketengan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP 28/2024.
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis PP tersebut sebagaimana dikutip, Selasa (30/7/2024).
Pedagang Ngeluh Omzet Harian Rp7 Juta Bakal Hilang Imbas Larangan Jual Rokok Dekat Sekolah!
Pasal 434 ayat (1) huruf e PP 28/2024 mengatur larangan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, Pasal 434 ayat (1) huruf f PP 28/2024 melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan situs web atau aplikasi elektronik dan media sosial (medsos).
Rokok hingga Emas jadi Biang Kerok Inflasi 1,07 Persen di Semester I 2024
Hanya saja, pada Pasal 434 ayat (2) PP 28/2024 mengatur pengecualian penjualan produk tembakau dan rokok elektronik komersial melalui situs web atau aplikasi elektronik jika terdapat verifikasi umur.
Kemudian Pasal 435 PP 28/2024 mengatur setiap orang yang memproduksi dan atau mengatur produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan. Lalu Pasal 436 PP 28/2024 mengatur peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok.
Rokok Ilegal di RI Semakin Marak, Diduga gegara Hal Ini
Editor: Rizky Agustian