Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ahli Sebut Jokowi Harus Dihadirkan dalam Sidang, Tom Lembong: Sangat Menarik
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres Atur Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025

Jumat, 16 Agustus 2024 - 18:05:00 WIB
Jokowi Teken Perpres Atur Pelantikan Gubernur Terpilih 7 Februari 2025
Presiden Jokowi menerbitkan perpres yang mengatur gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 dilantik 7 Februari 2025. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024. Pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025," bunyi Perpres tersebut, dikutip Jumat (16/8/2024).

Berikut bunyi pasalnya: 

Pasal 22A ayat (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih dilakukan pada 10 Februari 2025. Bunyi pasalnya sebagai berikut:

Pasal 22A (2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Adapun aturan itu menyatakan pelantikan dapat dilaksanakan melewati jadwal yang ditetapkan. Pertimbangannya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK), putaran kedua untuk Pilgub Jakarta dan keadaan memaksa atau force majeure yang menyebabkan pelantikan ditunda.

"Ketentuan dalam peraturan presiden ini berlaku juga bagi daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang, sepanjang tidak diatur lain dalam undang-undang tersendiri," bunyi aturan tersebut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut