Jokowi Sebut 18 Lembaga Nonstruktural Akan Dirampingkan
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut akan merampingkan lembaga-lembaga nonstruktural. Setidaknya ada 18 lembaga yang akan dirampingkan.
"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga)," katanya saat berbincang bersama wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Alasan perampingan lembaga tersebut, menurut Jokowi untuk menghemat anggaran. Mantan gubernur DKI Jakarta ini menuturkan, anggaran tersebut bisa dikembalikan ke lembaga struktural yang ada.
"Semakin ramping organisasi ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komis itu lagi," tuturnya.
Jokowi Ingin Konsep 3T Atasi Covid-19 Diterapkan di Provinsi Ini
Ke depan, Jokowi berharap organisasi pemerintahan dapat sesederhana mungkin. Dengan begitu dapat bergerak dengan cepat.
"Saya ingin kapal itu sesimple mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Bolak balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, enggak. Kita yakini," ujarnya.
Kejar Target Pemeriksaan Spesimen 30.000 Sehari, Jokowi: Tambah Laboratorium
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tengah melakukan evaluasi terhadap 96 lembaga pemerintah. Lembaga-lembaga tersebut ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-Undang (UU).
"Kemenpan-RB mencoba, melihat, mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran," katanya.
Presiden Jokowi Perintahkan Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan Dimasifkan
Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam 96 tersebut. Dia mengakui lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran.
"Memang yang dibentuk dengan UU proses panjang. Tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP yang bisa cepat. Kita lihat detail urgensinya dulu," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad