Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Macan Tutul Jawa Masuk Pasar Pacet Bandung, 2 Warga Terluka Diserang
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Minta Pendemo Revisi UU Pilkada yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:04:00 WIB
Jokowi Minta Pendemo Revisi UU Pilkada yang Masih Ditahan Segera Dibebaskan
Presiden Jokowi meminta para pendemo revisi UU Pilkada yang masih ditahan segera dibebaskan. Dia menekankan penyampaian pendapat baik bagi negara demokrasi. (Foto: Sekretariat Presiden/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pendemo menolak revisi UU Pilkada yang masih ditahan agar segera dibebaskan. Dia mengingatkan Indonesia merupakan negara demokrasi.

"Ini kemarin-kemarin kan ada demo, untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," kata Jokowi video yang ditayangkan channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Jokowi menekankan penyampaian pendapat dan aspirasi baik bagi negara demokrasi seperti Indonesia.

"Negara kita Indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi," kata dia.

Dia mengaku menghormati dan menghargai mahasiswa maupun masyarakat yang melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum. Dirinya pun berpesan agar penyampaian pendapat dilakukan secara tertib.

"Saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu. Dan saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai. Sehingga tidak merugikan, tidak mengganggu aktivitas warga lainnya," ungkapnya.

Diketahui, polisi menangkap 301 orang terkait aksi demonstrasi menolak revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024) lalu. Mereka diamankan di berbagai kantor polisi di Jakarta.

"Ada 301 orang yang diamankan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan jajaran polsek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024).

Dia mengatakan, 301 orang itu diamankan atas dugaan perusakan fasilitas umum hingga tindakan kekerasan terhadap anggota yang bertugas.

"Orang yang diamankan mengganggu ketertiban, merusak, tidak mengindahkan, dan bahkan ada yang melakukan kekerasan," tambahnya. 

Menurut Ary, ada beberapa orang yang telah dikembalikan kepada keluarganya. Namun, masih ada juga yang ditahan polisi.

"Ada yang sudah dipulangkan, ada beberapa yang belum. Karena proses mengambil keterangan memerlukan waktu," kata Ade.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut