Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi bakal Safari ke Jateng, PDIP: Jangan Sombong Ganti Kandang Banteng Jadi Gajah
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Dipastikan Hadir ke Sidang Roy Suryo dan Tifa, Tunjukkan Ijazah SD hingga S1

Kamis, 02 Juli 2026 - 16:41:00 WIB
Jokowi Dipastikan Hadir ke Sidang Roy Suryo dan Tifa, Tunjukkan Ijazah SD hingga S1
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) (foto: iNews.id/Ary Wahyu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut akan menghadiri sidang terkait ijazahnya yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kepastian itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan usai hadir di persidangan perdana Dokter Tifa.

"Kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi juga dan beliau menyatakan siap untuk hadir," kata Yakup kepada wartawan di PN Jaktim, Kamis (2/7/2026).

Tak hanya hadir secara langsung, Jokowi juga disebut akan membawa ijazah S1-nya yang selama ini menjadi objek sengketa dalam perkara tersebut. Jokowi bakal mematahkan berbagai narasi yang selama ini menuduh dokumen tersebut palsu.

"Merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," kata Yakup.

Yakup menambahkan, Jokowi juga berencana membawa ijazah kelulusannya termasuk mulai dari tingkat sekolah dasar (SD). Dengan demikian di kemudian hari tidak ada pihak mana pun yang mempermasalahkan ijazah Jokowi.

"Karena ijazah yang sudah disita itu kan SMA dan UGM. Jadi nanti tentu penuntut umum juga akan menghadirkan itu dan Pak Jokowi akan memperlihatkan itu semua, dan lebih dari itu lagi ijazah SD dan SMP-nya pun berencana akan dibawa juga agar tidak ada lagi yang mempermasalahkan," katanya.

Dia memprediksi Jokowi akan datang ke PN Jaktim ketika agenda persidangan memasuki tahap pembuktian. Setelah pembacaan dakwaan hari ini, persidangan selanjutnya adalah eksepsi kemudian dilanjut putusan sela.

"Baru setelah itu masuk ke pembuktian, ya mungkin 3-4 minggu mungkin dari sekarang ya," kata dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut