Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosok Jenderal Hoegeng Diabadikan Jadi Nama Pos Polisi dan Jalan di Gadog Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur seperti Bangkitkan Orde Baru

Sabtu, 27 Januari 2018 - 09:44:00 WIB
Jenderal Polisi Jadi Pj Gubernur seperti Bangkitkan Orde Baru
Asisten Operasi Polri Irjen Pol M Iriawan diusulkan untuk menjabat Pj Gubernur Jawa Barat. (Foto: Okezone/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Rencana Kementerian Dalam Negeri mengangkat dua jenderal polisi sebagai penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara terus memicu kontroversi. Sejumlah kalangan pun mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang mengakomodir usulan tersebut.

Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (PSHTN FH UI) menyatakan bahwa penunjukan Pj gubenur dari perwira tinggi Polri tidak saja melanggar undang-undang dan konstitusi, tetapi langkah mundur era reformasi. Sederet ketentuan perundang-undangan dilanggar jika hal ini terealisasi.

Ketua PSHTN FH UI Mustafa Fakhri menjelaskan, kekosongan jabatan  gubernur sesungguhnya telah diatur di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam kondisi terjadi kekosongan gubernur, akan diangkat penjabat.

”Pasal 201 ayat 10 menyebutkan, posisi penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan pimpinan tinggi madya ini merupakan ASN (aparatur sipil negara) yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri atau daerah bersangkutan,” kata Mustafa dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Sabtu (27/1/2018).

Mustafa menuturkan, sangat mengejutkan ketika Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan wacana untuk menjadikan perwira tinggi kepolisian sebagai pelaksana tugas atau penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Amanat reformasi, kata Mustafa, di antaranya memerintahkan penghapusan dwifungsi ABRI. Makna dari amanat itu tidak hanya untuk memastikan netralitas TNI sebagai pemegang kuasa konstitusional penjaga pertahanan negara, tapi juga netralitas Polri yang bertanggungjawab terhadap keamanan negara.

”Reformasi yang telah berhasil memisahkan dan menjaga netralitas kedua institusi tersebut, seyogianya tidak ditarik mundur oleh penguasa sipil,” kata dia.

Seperti diketahui, Mabes Polri mengusulkan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo untuk mengangkat Kadiv Propam Polri Irjen Pol Martuani Sormin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara dan Asisten Operasi Polri Irjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pengangkatan Pj dari Polri karena faktor kerawanan daerah penyelenggara pilkada.


Mustafa menuturkan, atas rencana kemendagri menunjuk dua jenderal polisi sebagai Pj gubernur, PSHTN FH UI menyampaikan beberapa sikap. Pertama, menyatakan bahwa jabatan penjabat gubernur dari unsur kepolisian bertentangan dengan UU pilkada dan konstitusi serta berdampak pada pudarnya netralitas polri sebagai amanat dari reformasi.

”Jabatan pelaksana tugas atau penjabat gubernur harus berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya yang berasal dari kalangan sipil sebagaimana diatur di dalam Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. Wacana Mendagri untuk menunjuk perwira tinggi Polri yang masih aktif sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan wacana yang tidak berdasarkan hukum yang justru telah mencederai semangat reformasi,” papar dia.

Mustafa melanjutkan, alasan Mendagri bahwa penunjukan itu bersandar pada Permendagri Nomor 1/2018 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah juga tak relevan karena Permendagri tersebut justru bertentangan dengan UU Pilkada. Dalam UU ini telah diatur secara limitatif  bahwa hanya pejabat pimpinan tinggi madya saja yang dapat menjadi Pj gubernur.

Wacana menjadikan perwira tinggi Polri yang masih aktif untuk menjadi pelaksana tugas atau penjabat gubernur juga langkah mundur proses reformasi yang telah bergulir selama hampir 20 tahun ini. Usulan itu seolah membangkitkan “dwifungsi” Polri sebagaimana dwifungsi ABRI pada zaman Orde Baru.

Mustafa melanjutkan, penunjukan Pj gubernur dari unsur kepolisian secara tidak langsung menjadikan daerah tersebut nyaris serupa dengan daerah darurat sipil. Bila mengacu kepada UU Nomor 23/Prp/1959 tentang Keadaan Bahaya maka diatur mengenai darurat sipil.

”Atas pertimbangan tersebut, kami mendesak Presiden untuk tidak menerbitkan keputusan presiden mengenai pelaksana tugas atau penjabat gubernur dari kalangan non sipil (TNI/Polri). Hal ini agar semangat reformasi yang mengutamakan supremasi sipil dan telah berlangsung selama hampir 20 tahun ini tetap terjaga,” kata dia.

PSHTN FHUI  juga mengingatkan kembali kepada Pemerintah untuk senantiasa mengelola negeri ini sesuai dengan koridor hukum yang berdasarkan Konstitusi. Jangan sampai kebijakan yang diputuskan oleh Pemerintah justru menghidupkan kembali rezim otoritarianisme baru dan mematikan kehidupan berdemokrasi di Indonesia yang telah diperjuangkan oleh rakyat Indonesia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut